Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Politik · 27 Apr 2018 17:43 WITA ·

Diduga ada Pembagian Rastra dan Mutasi ASN, Taufan Diperiksa Panwas


 Diduga ada Pembagian Rastra dan Mutasi ASN, Taufan Diperiksa Panwas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang tengah berproses di Panwaslu Kota Parepare, yang dilaporkan oleh Salah satu Warga, Abd Rasak Arsyad. Pihak terlapor dalama hal ini Paslon I Taufan Pawe telah memenuhi Panggilan Panwaslu, Jumat, (27/42018)

Taupan Pawe ini dilaporkan oleh Abd Rasak yaitu adanya program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26 hingga 28 Januari 2018 diduga menguntungkan Pasangan Calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim dan Terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi.

Dari pantuan, Taufan diperiksa selama 1 jam 40 menit, di kantor Panwaslu di Jalan Lasiming, Kota Parepare.

Selama selama diperiksa, terkait dua laporan yang diduga terjadinya pelanggaran berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Taufan pawe datang dalam rangka undangan klarifikasi, dua laporan warga yakni soal rastra dan mutasi dan ia kami periksa selama satu jam 40 menit dengan 24 pertanyaan.

Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah terlapor maupun pelapor, dan sejumlah Saksi, pihaknya akan melakukan Rapat internal guna menghasilkan keputusan pada hari Jumat.

Sementara itu, Calon Walikota nomor urut 1, Taufan pawe, dihadapan para wartawan mengaku tidak melanggar sesuai apa yang dilaporkan ke Panwaslu.

“Kedua laporan itu, tidak saya anggap tidak melanggar karena saya lakukan itu sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” singkat dia.

Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018. (mp1/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.