Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 7 Jul 2020 20:50 WITA ·

Diduga Curi Beras 50 Kg, Landolong Ditangkap Polisi


 Diduga Curi Beras 50 Kg, Landolong Ditangkap Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah dua hari proses penyelidikan, Selasa tgl 7 Juli 2020 skitar pukul 12.00 Wita siang tadi, Unit Reskrim Polsek Watang Pulu akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian beras 50 Kg di gudang milik korban Abu Saniasa, warga kelurahan Uluale Kecamatan Watang Pulu.

Berdasarkan olah TKP, Terduga pelaku Jumiri Wardana alias Landolong (18) masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara merusak gembok pintu gudang, lalu mengambil beras kemasan 50 kg.

Kapolsek Watang Pulu IPTU Hamzah LM mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pembongkaran gudang di malam hari dan pencurian beras.

Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolsek Watang Pulu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sementara melakukan gelar perkara dan penyidikan untuk mengetahui motif dan modus operandi dari pelaku, serta mengungkap dan mengembangkan apakah ada TKP lain atau keterlibatan pelaku lain dari kasus ini,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 913 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.