Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 24 Des 2020 20:48 WITA ·

Diduga Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan di Polres Enrekang


 Diduga Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan di Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang ungkap 2 (dua) orang tersangka pelaku penambangan galian C tanpa izin alias ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, desa Buntu Batu, Kecamatan Enrekang dalam Press Release

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) alamat garutu, desa Buttu Batu, kecamatan enrekang serta AAP (40) alamat Karrang, desa karrang, Kecamatan Cendana.

“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” Tutur Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang menambahkan, Keduanya kami amankan karna adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.

“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan untuk menuju kelokasi yang dimaksud,” terangnya.

Dari lokasi kami amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.

Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancanman hukuman 5 tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.