Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 16 Okt 2018 11:34 WITA ·

Diisukan Suka Minta Jatah Proyek, GERMAKS Akan Laporkan Kajari Palopo


 Diisukan Suka Minta Jatah Proyek, GERMAKS Akan Laporkan Kajari Palopo Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PALOPO — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto diisukan kerap meminta ‘Jatah’ proyek di sejumlah dinas di Kota Palopo. Bahkan proyek pembangunan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo yang sedang berjalan, disebut-sebut menjadi salah satu jatah Adianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (15/10/18) membantah jika dirinya pernah meminta jatah proyek ke Dinas-dinas yang ada di Kota Palopo. Ia mengatakan isu yang beredar itu dihembuskan oleh orang-orang yang sedang terlibat dalam proses hukum di Kejaksaan Palopo.

”Tanya saja ke PUPR, apakah PUPR itu pernah menyerahkan ke saya (proyek). Soal Rumah Dinas Kepala Kejaksaan, itu tidak ada urusan dengan saya. Tanya saja sama ULP-nya,” kata Adianto.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, proyek pembangunan rumah dinas kepala kejaksaan negeri Palopo, pernah mengalami proses pembatalan dalam proses lelangnya. Padahal saat itu, proses lelang berjalan dengan normal oleh ULP. Hanya saja, mendadak Dinas PU mengeluarkan surat pembatalan proses lelang.

Penyebab pembatalan mendadak itu masih menyimpan tanda tanya. Bahkan disebut-sebut berkaitan dengan isu ‘jatah proyek’ yang melibatkan Kajari Palopo.

Dalam surat nomor 005/122/PUPR/III/2018 perihal permohonan pembatalan lelang pembangunan rumah dinas Kajari Palopo itu, Kepala Dinas PU Antonius Dengen menyebtukan jika pembatalan lelang dilakukan dengan pertimbangan adanya perubahan item pekerjaan berdasarkan DED dan revisi desain.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (GERMAKS) Rais Rahman seelah menerima informasi tersebut ke Kejati Sulsel dan juga akan melaporkan hal tersebut ke Kajaksaan Agung RI.

“Sementara kami mengumpulkan data, termasuk ada kami terima capture atau foto percakapan yang membuktikan intervensi lelang Pemkot Palopo oleh pihak Kajari Palopo,” ujar Rais. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

22 Maret 2024 - 20:39 WITA

Sudirman Bungi Melayat ke Rumah Duka Almarhum AG KH Jafar Sanusi

22 Maret 2024 - 00:20 WITA

Bupati Pinrang Hadiri Anugrah CNN Award di Makassar

21 Maret 2024 - 21:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.