Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 20 Okt 2021 11:59 WITA ·

Dipicu Cemburu, Warga Panca Rijang Aniaya Teman Pria Mantan Pacar


 Dipicu Cemburu, Warga Panca Rijang Aniaya Teman Pria Mantan Pacar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap menangkap seorang pria inisial Z terduga tindak pidana kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar menyampaikan, bahwa pria yang diamankan itu berasal dari Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

“Ya, kemarin malam kita amankan di wilayah Panca Rijang, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu, (20/10/2021).

Pria tersebut ditangkap karena diduga telah menganiaya korban berinisial ARA (21) warga Desa Anabanua Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

“Korban dianiaya menggunakan sebilah parang. Lokasinya di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 September 2021,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut, tangan kiri dan kanan, kedua telapak dan kepala serta luka gores pada punggung sebelah kiri.

Selain korban ARA, seorang perempuan berinisial DA juga terkena sabetan parang pelaku karena mencoba melerai. Akibatnya, DA mengalami luka robek pada tangan kanannya.

Adapun motif pelaku tersebut karena terbakar api cemburu melihat mantan pacarnya bersama pria lain.

“Pelaku ini merasa cemburu dan emosi saat dirinya melihat korban bersama DA mantan pacarnya sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan,” tandas AKP Arham Gusdiar.

Sementara pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 398 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.