Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 13 Mar 2021 16:42 WITA ·

Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang


 Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan dan penertiban alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang pengumpul dan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kontak Tani Nelayan qAndalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap, beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah pedagangan pengumpul yang melakukan transaksi atau penimbangan di lapangan,” ujar Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Sabtu (13/3/2021).

Ahmad menambahkan, pengawasan dan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Sidrap, tersebut berlangsung selama lima hari, dimulai sejak Jumat (12/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini petani, dari kecurangan akibat alat UTTP yang digunakan pedagang pemgumpul dan penggilingan padi belum pernah ditera/tera ulang.

Ahmad juga mengungkap, pengawasan dan penertiban oleh tim terpadu sifatnya persuasif. Jika didapati UTTP yang belum ditera/tera ulang, pemiliknya diimbau melakukan tera/tera ulang di lab metrologi atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Langkah selanjutnya, jika sudah diimbau secara persuasif belum juga diindahkan, dengan sangat terpaksa akan dilalukan penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Ahmad Dollah.

Pekan lalu, difasilitasi Pemkab Sidrap, KTNA dan Perpadi Sidrap menyepakati MoU tentang acuan penjualan gabah dan beras.

Beberapa poin disepakati, di antaranya penggunaan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (asp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.