Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 25 Des 2020 16:55 WITA ·

Ditangkap karena Hate Speech, DJ Asnani juga Positif Narkoba


 Ditangkap karena Hate Speech, DJ Asnani juga Positif Narkoba Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Masih ingat dengan seorang disk jockey (dijay), Asnani (23) yang diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/20) petang?

Dijay wanita yang diamankan karena melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya itu, ternyata positif narkoba. Kuat dugaan ia menulis story tak pantas itu saat masih ply akibat pengaruh obat.

Barang haram yang dikonsumsi DJ tersebut diduga kuat beredar dan di konsumsi di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Sidrap. 

“Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi ekstasi mengandung Methylenedioxymethamphetamine atau MDMA,” ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan SIK, Jumat, 25 Desember 2020.

Dikatakannya, ekstasi berasal dari amfetamin. Narkoba jenis ini kerap disalahgunakan untuk menstimulasi mental, mengurangi rasa cemas, hingga meningkatkan persepsi sensori sehingga yang bersangkutan bisa saja melakukan tindakan diluar nalar dan kesadarannya.

Meski demikian, menurut AKP Andi Sofyan, pihaknya tidak dapat memproses secara hukum yang bersangkutan dalam kaitan pemakaian ekstasi tersebut.

Alasannya, dari aspek yuridisnya tidak memungkinkan dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika SiK mengatakan, pihaknya telah menetapkan warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui elektronik

“Pasca penengkapannya di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka,” kata AKP Benny Pornika.

Dalam kasus yang menyeret perempuan berkulit putih itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Penangkapan dijay itu berawal dari patroli cyber Polres Sidrap

Saat itu, beber AKP Benny Pornika, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.

“Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat,” tulis akun instagram @eghy_morenaaa.

Adapun hasil interogasi pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya menulis ujaran kebencian itu di alam tak sadar.

“Pengakuan awalnya, ia menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata AKP Benny Pornika. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.