Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 24 Des 2020 22:20 WITA ·

DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri


 DJ THM Ini Diciduk Usai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai Disck Jockey (DJ) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia adalah Eghy Morena alias Asnani binti Muh Nur (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Perempuan itu ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagram Eghy morena..

Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ THM yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Polri.

“Yah, pelaku saat ini masih kami periksa terkait ujaran kebencian yang dia tulis melalui akun Instagramnya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP Iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian itu.

Tulisan itu ditemukan berawal dari patroli cyber dengan mendapatkan akun Instagram Eghy morena membuat strory Instagramnya memposting gambar barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika 1710 butir Pil Ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Sidrap.

Pada poto tersebut terdapat tulisan “Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”

Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dia menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.