Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 24 Okt 2022 13:20 WITA ·

DP3A Enrekang Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan  Perempuan dan Anak


 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kab. Enrekang menggelar 
pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, di Hotel Sindo (18-19/10/2022) Perbesar

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kab. Enrekang menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, di Hotel Sindo (18-19/10/2022)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kab. Enrekang menggelar
pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, di Hotel Sindo (18-19/10/2022)

Pelatihan tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan yang terintegrasi serta upaya pencegahan terhadap tigginya pengaduan kasus-kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang bertempat

Hadir Kepala DP3A Burhanuddin beserta jajaran didampingi Kepala UPT PPA Husimin Hussin, sebagai narasumber Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel Meisy Sari Bunga Papuyungan, Pendamping Hukum Korba Nurul Amalia, dan Andi Nilawati Ridha Direktur Yayasan People Care.

Peserta Pelatihan yang terdiri dari instansi terkait seperti Polres Enrekang, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum dan IDE (Ikatan Disabilitas Enrekang).

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Enrekang, mengatakan kekerasan kepada anak dan perempuan menjadi masalah sosial yang harus dipecahkan secara bersama-sama mulai dari Pencegahan, Penanganan hingga Manajemen kasus harus diintegrasikan

Menurut data, di Sulawesi Selatan Kasus Kekerasan hinga Perkosaan yang terungkap mencapai 3 ribu kasus, belum lagi yang tidak terungkap. “Ancaman hingga stigma sosial akan dialami korban dan keluarganya, disitulah pentingnya Manajemen Kasus,” ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut itu Meisy Sari Bunga Papuyungan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel mengatakan amanat UU No 12 Tahun 2022 UPTD PPA dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan wajib memberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.

Ia menegaskan, Undang-undang mengamanatkan demikian, oleh karena itu alur pelayanan UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak  Provinsi Sulsel menyediakan Pendampingan Psikologis, Pendampingan Hukum, Pendampingan Layanan Kesehatan dan Rumah Aman yang berintegrasi dengan Dinas Sosial.

Nurul Amalia selaku Pendamping Hukum Korban menambahkan tugas UPTD PPA dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan pendampingan hingga memberikan Layanan Hukum kepada korban.

“Tugas kami, bertugas Menerima Laporan atau Penjangkauan Hukum, Memberikan Informasi tentang Hak Korban, Memfasilitasi Layanan Kesehatan dan Penguatan Psikologis hingga Rehabilitasi Sosial yang terpenting harus Menyediakan Layanan Hukum oleh korban,” bebernya.

Menurut data yang dihimpun dari SIMFONI PPA DP3A kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Enrekang dari tahun 2021 ke 2022 terjadi peningkatan kasus yang awalnya 21 Jumlah kasus menjadi 27 Jumlah kasus.

Diakhir sesi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kab. Enrekang menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kasus kekerasan perempuan dan perlindungan anak dapat menghubungi nomor Kepala UPT PPA Enrekang 0852 4249 8827. (rls)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.