Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 17 Sep 2021 09:55 WITA ·

DPC PPP Sidrap Bagi-bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu


 DPC PPP Sidrap Bagi-bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap menggelar bagi-bagi sembako di Kantor DPC PPP Sidrap di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Jumat (17/9/2021).

Wakil Ketua DPC PPP Sidrap, Salman Yunus ST mengatakan kurang lebih 300 Paket sembako telah disalurkan kepada masyarakat Sidrap.

Hal ini dilakukan oleh sebagai bentuk kepedulian dalam membantu masyarakat yang kurang mampu ditengah Pandemi Covid-19.

Selain itu, Bagi sembako, PPP juga melakukan lomba makan telur di Kantor DPC PPP Sidrap. Lomba Makan telur ini dikemas dalam gerakan konsumsi telur ayam.

Gerakan ini dimaksudkan untuk membantu peternak ayam petelur dan dalam rangka meningkatkan imunitas di masa pandemi.

Salmam menambahkan gerakan Komsumsi Telur ini sebagai upaya untuk membantu peternak ayam petelur yang saat ini mengalami penurunan harga.

“Gerakan ini sebagai komitmen PPP untuk membantu peternak ayam petelur yang saat ini harganya jeblok di pasaran,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.