Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 15 Jul 2021 16:00 WITA ·

DPRD akan Bahas Ranperda Penataan Toko Modern


 Penyerahan ranperda untuk dibahas di DPRD Sidrap, Kamis (15/7/2021). Satu diantaranya, terkait penataan toko modern Perbesar

Penyerahan ranperda untuk dibahas di DPRD Sidrap, Kamis (15/7/2021). Satu diantaranya, terkait penataan toko modern

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah daerah, dan 1 ranperda inisiatif DPRD, Kamis (15/7/2021). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan H. Kasman.

Dua ranperda usulan pemda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

Khusus ranperda usulan DPRD Sidrap, yakni penataan toko modern, Ketua Bapemperda DPRD Sidrap H. Pathuddin, menyebut perda ini urgen untuk dibahas.

“Hal ini agar penyelenggaraan toko swalayan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pengusaha kecil dan mikro,” tandasnya.

Sementara, Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan, 2 ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah daftar prioritas program pembentukan Peraturan Daerah TA 2021.

Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, terang Dollah, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 320 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat Daerah, dan selanjutnya  dibahas bersama dengan anggota DPRD,” sebutnya.

Sementara, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 merupakan evaluasi pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah serta meningkatan kualitas pelayanan publik. (asp)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.