Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 15 Jul 2021 10:39 WITA ·

DPRD Barru Tetapkan Dua Peraturan Daerah


 DPRD Barru Tetapkan Dua Peraturan Daerah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar Sidang Paripurna Tingkat II dengan agenda Persetujuan dan Penetapan dua Ranperda menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru berlangsung di kantor DPRD Barru, Rabu kemarin (14/7/2021).

Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui masing-masing pelaksanaan APBD 2020 dan Perda tentang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Penetapannya ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Bupati Barru, Suardi Saleh dan Ketua DPRD Lukman T.

Rapat yang berlangsung diruang paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T, didampingi Wakil Ketua I H. Kamil Ruddin, serta Wakil Ketua II, AFK. Majid, dan dihadiri oleh masing-masing Fraksi.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Barru Aska Mappe. Kepala DPKAD, Abu Bakar, Kepala Bappeda, Umar. S, Kadis Koperasi dan UMKM, Andi Takdir, Kadis PUPR, Baharuddin, Kabag Hukum Hj. Naidah.

Anggota DPRD, Syahrul Ramdani yang membacakan laporan hasil pembahasan mrnguraikan setelah melalui proses panjang pembahasan antara eksekutif dan legislatif dan beberapa kali study banding maka enam fraksi di DPRD Barru menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keenam fraksi tersebut, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Umat.

Bupati Barru, Suardi Saleh dalam sambutannya sesaat setelah penetapan Perda menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif-eksekutif dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Sebuah kesyukuran dan kebanggan lanjut Bupati, karena kabupaten Barru memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya dan lima tahun berturut-turut sejak 2016-2021.

Hasil itu merupakan upaya pencapaian indikator kinerja yang ditetapkan dalam dokomen perencanaan pemerintahan kabupaten Barru.

“Yang paling penting adalah menjaga kinerja pengelolaan keuangan daeran ditahun tahun mendatang agar kita dapat mempertahankan kualitas Opini WTP”, harap bupati.

Suardi Saleh menjelaskan RPJMD 2021-2026 yang baru saja ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi sulawesi selatan serta memuat visi misi Bupati/Wakil Bupati periode 2021-2026.

Kerjasama dan kordinasi antara eksekutif dan legislatif yang sudah terbangun selama ini sebagai mitra yang setara, mari kita terus pelihara demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Barru,” pungkasnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.