Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 7 Jun 2021 23:08 WITA ·

DPRD Enrekang Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Enrekang


 DPRD Enrekang Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — 21 Anggota DPRD Kab. Enrekang melalui juru bicara masing-masing fraksi menerima serta menyetujui usulan rancangan perda yang diinisiasi oleh Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Enrekang, Senin, (7/6/2021), bertempat di Ruang Rapat DPRD Enrekang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ikrar Eran Batu ST bersama Wakil Bupati Enrekang Asman S.E sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom.

Ikrar mengatakan bahwa agar produk hukum daerah dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang.

“Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sedikitnya ada 5 usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023.

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang, Asman menjelaskan bahwa Pemkab memang membutuhkan perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Kita membutuhkan perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan  pemerintahannya,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kebutuhan produk hukum tentang penanggulangan bencana sangat dibutuhkan saat ini.

“Agar pada saat penanggulangan bencana tidak terjadi tumpang-tindih mengenai tugas hingga pencairan dana dapat diatur nantinya,” katanya.

Sementara itu mengenai ranperda perubahan yang diusulkan, Asman menjelaskan bahwa perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan ke depan.

“Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Selanjutnya, DPRD Kab. Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum. (rls)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.