Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 6 Sep 2021 15:14 WITA ·

DPRD Sidrap Wacanakan Interpelasi H Dollah Mando


 Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin mengatakan pengusulan Hak Interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin mengatakan pengusulan Hak Interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap mewacanakan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando, dalam waktu dekat.

Informasi yang dihimpun, interpelasi dilakukan sebagai jalan terakhir untuk meminta penjelasan bupati terkait sejumlah persoalan di Pemerintah Kabupaten Sidrap saat ini.

“Interpelasi merupakan jalan terakhir. Karena penjelasan-penjelasan dari pihak eksekutif  selama ini tidak memuaskan,” ujar Samsumarlin yang ditunjuk sebagai juru bicara pengusul hak interpelasi di DPRD Sidrap, Senin (6/9/2021).

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin mengatakan pengusulan Hak Interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repubik
Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Hak Interpelasi DPRD Sidrap diajukan atas dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga Pemerintahan Daerah.

Terutama, sebagai bentuk pertanggungjawaban pada tugas lembaga dan anggota DPRD atas tindakan pengabaian Pemerintah Kabupaten Sidrap.

‘Saat ini kami meminta kepada pimpinan DPRD Sidrap untuk mengagendakan Rapat Badan Musyawarah guna menjadwal rapat Paripurna interpelasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Pantauan media di ruang komisi II DPRD Sidrap, pengusung interpelasi telah didukung oleh anggota dewan dan 3 fraksi. Yakni, Fraksi Golkar, Bela Umat (PBB, PPP dan PAN) serta fraksi NasDem.

Hal sama dikatakan Sainal Husain. Politisi PBB itu mengatakan, interpelasi yang diusulkan oleh anggota dewan, merupakan sesuatu yang sah dan hak setiap anggota dewan.

“Hak interpelasi  menurut undang-undang adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rapat Pengusulan Interpelasi ini digelar di Ruang Komisi II Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (6/9/2021).

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sudarmin Baba memastikan tidak akan ikut mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

“Ya nggak mungkin dong (Demokrat ajukan hak interpelasi), kita pengusung,” kata Sudarmin ditemui terpisah di DPRD Sidrap.

Ia mengatakan, selain Fraksi Demokrat, fraksi yang tidak ikut mengajukan hak interpelasi adalah Fraksi Gerindra, PKS, Fraksi Sidrap Hebat yang didalamnya PDI, PKPI dan Perindo. “Karena ini merupakan Partai pengusung dan pendukung,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.