AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pengancaman Andi Tenri Sangka alias Andi Kengkeng yang menyebut dirinya Koboi sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Muh Ikbal, saat ditemui di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Selasa, (26/1/202).
“Ya, tadi siang berkas tahap dua Andi Kengkeng sudah kami terima dari Polres Sidrap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang,” ucapnya.
Disampaikannya, bahwa terdakwa Andi Kengkeng memanh tidak ditahan, karena ditangguhkan dan dijamin oleh koleganya, Andi Sukri Baharman.
Diketahui, kasus koboi dari timur Sidrap ini berawal unggahan di facebook miliknya rekaman video yang berdurasi 27 detik dan gambar lokasi tambang di Sungai Bila, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase.
Dalam unggahan itu, terdakwa memposting Viralkan: Hasil Rapat Forkopimda Tak Dihiraukan Penambang Sungai Bila Tetap Jalan siapa dibalik penambangan sungai video tersebut.
Adapun isi video yang berdurasi 27 detik itu terdengar ucapan aktifitas tambang 22 Agustus 2020 masih berlangsung di sungai Bila CV Egha milik H Uchu penambang ini memang luar biasa melanggar aturan pemerintah Kabupaten Sidrap.
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terdengar kata-kata tidak pantas diucapkan yang diunggah terdakwa di akun media sosial miliknya.
Atas kasus tersebut, terdakwa Andi Kengkeng terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (asp/ajp)