Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 13 Jan 2020 17:03 WITA ·

Estimasi Bantuan Korban Angin Kencang belum Klir, BPBD: Bukan Dana Sedikit


 Estimasi Bantuan Korban Angin Kencang belum Klir, BPBD: Bukan Dana Sedikit Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Korban angin kencang yang terjadi di Sidrap, beberapa waktu lalu, sepertinya masih harus bersabar. Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga saat ini, masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, untuk menghitung estimasi anggaran yang akan dikucurkan untuk penanganan kerusakan akibat angin kencang di Sidrap.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidrap, H Siara Barang yang dikonfirmasi, Senin (13/1/2020), mengatakan, pihaknya belum bisa mengestimasi total anggaran yang dibutuhkan untuk para korban angin kencang, karena pendataan jumlah korban dan analisa kerugian belum klir hingga Senin (13/1/2020).

“Iye dinda. Sampai saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan keuangan untuk menghitung total anggaran yang akan dikucurkan. Alasannya, karena ini bukan anggaran yang sedikit dan kami ingin semua warga yang terkena dampak bisa terakomodir,” ungkap Siara Barang.

Ia mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk penanganan kerusakan rumah korban puting beliung cukup besar dan bervariasi. Ada Rp200.000 hingga Rp10 jutaan.

“Jadi ini sementara kami hitung bersama keuangan, karena data yang masuk sekira 2 ribuan rumah,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah media telah merilis, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sidrap, Nasruddin Waris akan melakukan pencairan dana bantuan untuk korban angin kencang Sidrap selambat-lambatnya Selasa (14/1/2020).

Dikatakannya, pencairan dilakukan setelah melalui proses pendataan korban dan analisa jumlah
kerugian. “Insya Allah proses pencairan dananya selambat-lambatnya Selasa, 14 Januari 2020,” beber Nasruddin.

Selain bantuan korban angin kencang, mantan Kabag Organisasi Sidrap itu juga mengungkap gaji PNS Sidrap bulan Januari 2020 dijadwalkan paling lambat cair besok. Nasaruddin mengaku telah menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji Januari seluruh OPD.

“Semua telah saya tanda tangani dan telah disampaikan ke BPD Sulsel, jika proses pengimputan di BPD lancar hari ini, maka pembayaran gaji dilakukan hari ini dan paling lambat Selasa, 14 Januari 2020,” katanya.

Warga Kehujanan

Pasca dilanda angin kencang, Minggu (5/1/2020) lalu, dan merusak ribuan rumah, Sidrap kembali dilanda hujan deras yang mengguyur 2 hari terakhir. Akibatnya, warga yang sebelumnya rumahnya rusak harus menggunakan tenda darurat sambil menunggu bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan pantuan ajatappareng.online, tak sedikit warga yang berusaha memperbaiki rumah yang rusak. Sebagian besar rumah rusak dibagian atap atau seng yang jebol. Saat hujan turun, warga sempat menghentikan kegiatan sebentar, sambil menunggu reda.

Sebagian besar rumah warga rusak dibagian atap atau seng. Rumah warga yang rusak ada yang langsung ditutup menggunakan seng atau plastik terpal. Bantuan terpal belum sepenuhnya mencukupi untuk warga yang rumahnya rusak. Ada yang beli sendiri, baik terpal atau seng. Tapi kebanyakan masih menunggu dikasi bantuan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.