Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 8 Jan 2021 22:21 WITA ·

Gaji PNS Telat, Ini Penyebabnya


 Gaji PNS Telat, Ini Penyebabnya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang menyebut, gaji PNS bulan Januari 2021 mengalami keterlambatan.

Kabid Perbendaharaan BPKD, Rijal menjelaskan terlambatnya gaji PNS bulan Januari 2021 disebabkan adanya migrasi data dari sistem informasi badan kepegawaian daerah (SIBKD) ke sistem informasi perangkat daerah (SIPD) yang dikelola langsung oleh Kemendagri.

“Jadi keterlambatan ini terjadi di seluruh daerah yang mengimplementasikan aplikasi SIPD. Tidak hanya terjadi di Enrekang saja. Insya Allah, akan dibayarkan pekan depan,”  jelas Rijal, Jumat, 8 Januari 2021.

SIPD, kata Rijal, membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun dalam prosesnya, Sistem SIPD Kemendagri tersebut ternyata tidak siap. Sehingga BPKD mengupayakan ada kebijakan agar entry data bisa dilakukan secara manual.

“Dengan kebijakan itu, kita sudah bisa memproses ke BPD Sulselbar. Sehingga paling lambat pekan depan gaji PNS bisa dibayarkan,” tandasnya.

Di Enrekang sendiri terdapat 4500 lebih PNS, yang tersebar di OPD termasuk kecamatan. ( asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.