AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait adanya dugaan Pemalsuan Surat keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan Batulappa guna untuk merubah Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk penguasaan Lahan yang awalnya atasnama pewaris Pelapor, Lagali menjadi atasnama Terlapor Laebang.
Lagali bin Cambali yang merupakan warga kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu melapor ke Mapolres Sidrap.
Dalam laporannya itu, Lagali melaporkan lelaki Laembang karena diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang mana di gunakan untuk melakukan perubahan surat SPPT yang mana surat SPPT tersebut sebelumnya atas nama Rangeng (kakek Pelapor) yang kemudian diubah menjadi SPPT atas nama lelaki Laembang
“Saya melaporkan dugaan Pemalsuan SPPT ke Sat Reskrim Polres Sidrap karena merasa dirugikan,” kata Lagali.
Terkait hal ini, Lurah Batulappa, Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021) tidak menjawab terkait dugaan Pemalsuan Surat keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan Batulappa.
Masyur hanya menjawab bahwa kejadian yang menimpah kedua belah pihak sudah kita tangani dengan baik.
“Sudah aman mi dinda, kedua belah pihak sudah sudah dimediasi dengan baik,” tutup Mansyur. (asp/ajp)