AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (GERMAKS) menuding bahwa Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak tahu sistem pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GERMAKS Sulsel Rais Rahman, Minggu (5/8/2018) di Makassar.
Pernyataan Rais ini mencuat setelah mendengar bahwa Kepala Badan Narkotika Nasionaĺ Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Mardi Rukmianto, lakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Kota Makassar, Kamis (2/8/18).
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, mengaku tidak mendapatkan respon positif dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidrap, termasuk respon positif dari Bupati Kabupaten Sidrap Rusdi Masse, dalam hal pemberantasan narkoba di daerah itu. Karena saat melakukan sosialisasi Bupati hanya diwakili oleh Sekda dan atau Asisten.
Dia mengatakan, pemerintah dalam bekerja adalah satu kesatuan yang utuh dan berkelanjutan dengan menggunakan sistem pendelegasian jika yang pemimpin top berhalangan.
“Ini kepala BNN tidak tahu sistem pemerintahan. Butuh sekolah lagi beliau sehingga tahu apa itu pemerintahan,” ujar Rais Rahman.
Jika RMS berhalangan hadir, tentu ada perwakilannya. “Berarti kehadiran pemerintahan tetap ada. Karena yang mewakili pimpinan tetap akan melaporkan hasil pertemuan tersebut ke pimpinan. Kedua jika top pimpinan tidak hadir itu karena ada hal lebih penting. Sering kali juga pertemuan yang dihadiri Pak Bupati tapi yang hadir BNN provinsi diwakili oleh penyuluh atau hanya dokter,” jelas Rais.
Rai Rahman mengatakan, jika Pemkab Sidrap dalam hal ini Bupati Sidrap H Rusdi Masse (RMS) sangat peduli terhadap pemberantasan narkoba di Sidrap.
Dalam berbagai kesempatan, RMS selalu bekerja sama dengan polisi dan TNI serta kejaksaan dan Fokopimda Sidrap untuk sama sama memerangi Narkoba di Sidrap.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Sejak menjabat bupati Sidrap, Pak Bupati selalu menekankan hukum dan berikan efek jerah bagi pengedar narkoba di Sidrap,” ujar Sekretaris Daerah Sekda Sidrap Sudirman Bungi. (*/ajp)