Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 19 Okt 2018 13:01 WITA ·

H Baba Jabat Plh Bupati Enrekang


 H Baba Jabat Plh Bupati Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Masa jabatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando pada periode pertama telah berakhir sejak 17 Oktober 2018.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menunjuk Pelaksana harian (Plh) Bupati Enrekang.

Kepala Bappeda dan Plt Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Haji Baba ditunjuk sebagai Plh Bupati Enrekang.

Haji Baba saat di temui, Jumat (19/10/2018) membenarkan dirinya yang ditunjuk Pemerintah Provinsi sebagai Plh Bupati Enrekang. “Iya sudah ada penunjukan untuk jadi Plh Bupati sampai pelantikan nantinya,” kata Haji Baba.

Haji Baba menjabat Plh Bupati Enrekang selama 14 hari dimulai 18 Oktober 2018 kemarin.

Jabatan Plh Bupati tersebut berlaku hingga pelantikan bupati terpilih, periode, 2018-2023, pada 31 Oktober 2018 mendatang.

“Plh bupati hanya pada persiapan pelantikan dan mendampingi jalannya pemerintahan dan saya tentu akan menjalankan sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya. (asr/ajp).

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.