Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 18 Jun 2021 17:13 WITA ·

H Faisal Sosialisasi Perda Produk Hukum Tentang Desa


 H Faisal Sosialisasi Perda Produk Hukum Tentang Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap H Faisal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap I Tahun Anggaran 2021, di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kemal, Kepala Pemdes Sidrap, Abbas Aras, Kepala Desa Allakkuang, dan seluruh masyarakat Desa Allakkuang.

Anggota DPRD Sidrap, H Faisal mengucapkan banyak terima kepada seluruh masyarakat Allakkuang yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Perda Produk Hukum Tentang Desa.

“Jadi Produk Hukum Tentang Desa sangat penting untuk diketahui bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Allakkuang,” kata H Faisal.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kemal mengatakan Hukum didalamnya terkandung asas fiksi Hukum yang artinya semua orang dianggap tahu hukum manakala sudah dilembar Negarakan, Daerahkan dan dilembar desakan yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten dan DPRD.

“Jadi semua orang itu, dianggap tahu semua hukum,”

Makanya Pemerintah Kabupaten dan DPRD mensosialisasikan dan menyebarluaskan Produk Hukum.

Produk Hukum ini memiliki kerangka dalam memberikan Edukasi dan Pendidikan, hak dan Kewajiban agar Tujuan hukum itu ada 3 yakni Kepastian, Keadilan dan kemanfaatannya dapat tercapai dalam membangun Kabupaten Sidrap.

Kepala Pemdes Sidrap, Abbas Aras mengatakan selama ada produk hukum yang produksi oleh DPRD ada perubahan di daerah kita di Kabupaten Sidrap.

Produk Hukum diperlukan di Desa karena ini merupakan otonomi Desa yang bebas mengelola desa dengan aturan yang ada.

Produk Hukum ini sudah diterbitkan oleh Permendagri tahun 2014 lalu. Produk Hukum didesa itu banyak sekali karena Desa ini mengelola banyak Anggaran Desa Milyaran Rupiah.

Desa itu mengelola Anggaran Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dikabupaten Sidrap anggaran Desa itu sebanyak Rp72 Milyar.

“Jadi Satu desa itu bisa mengelola Anggaran Desa kurang lebih Rp 1 Milyar. kemudian Anggaran Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kurang lebih 1 Milyar,” kata Abbas Aras.

Makanya Produk Hukum di Desa itu sangat diperlukan untuk mengelola Anggaran Pembangunan di Desa. (asp/ajp).
[18/6 17.05] SHEPA: H Faisal Sosialisasi Perda Produk Hukum Tentang Desa

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap H Faisal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap I Tahun Anggaran 2021, di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kemal, Kepala Pemdes Sidrap, Abbas Aras, Kepala Desa Allakkuang, dan seluruh masyarakat Desa Allakkuang.

Anggota DPRD Sidrap, H Faisal mengucapkan banyak terima kepada seluruh masyarakat Allakkuang yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Perda Produk Hukum Tentang Desa.

“Jadi Produk Hukum Tentang Desa sangat penting untuk diketahui bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Allakkuang,” kata H Faisal.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kemal mengatakan Hukum didalamnya terkandung asas fiksi Hukum yang artinya semua orang dianggap tahu hukum manakala sudah dilembar Negarakan, Daerahkan dan dilembar desakan yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten dan DPRD.

“Jadi semua orang itu, dianggap tahu semua hukum,”

Makanya Pemerintah Kabupaten dan DPRD mensosialisasikan dan menyebarluaskan Produk Hukum.

Produk Hukum ini memiliki kerangka dalam memberikan Edukasi dan Pendidikan, hak dan Kewajiban agar Tujuan hukum itu ada 3 yakni Kepastian, Keadilan dan kemanfaatannya dapat tercapai dalam membangun Kabupaten Sidrap.

Kepala Pemdes Sidrap, Abbas Aras mengatakan selama ada produk hukum yang produksi oleh DPRD ada perubahan di daerah kita di Kabupaten Sidrap.

Produk Hukum diperlukan di Desa karena ini merupakan otonomi Desa yang bebas mengelola desa dengan aturan yang ada.

Produk Hukum ini sudah diterbitkan oleh Permendagri tahun 2014 lalu. Produk Hukum didesa itu banyak sekali karena Desa ini mengelola banyak Anggaran Desa Milyaran Rupiah.

Desa itu mengelola Anggaran Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dikabupaten Sidrap anggaran Desa itu sebanyak Rp72 Milyar.

“Jadi Satu desa itu bisa mengelola Anggaran Desa kurang lebih Rp 1 Milyar. kemudian Anggaran Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kurang lebih 1 Milyar,” kata Abbas Aras.

Makanya Produk Hukum di Desa itu sangat diperlukan untuk mengelola Anggaran Pembangunan di Desa. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.