Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 14 Jun 2021 13:39 WITA ·

H Ikhsan Rakib Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah


 Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib saat melakukan sosialisasi perda, Senin, (14/6/2021) Perbesar

Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib saat melakukan sosialisasi perda, Senin, (14/6/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, H Ikhsan Rakib menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tahap I tahun anggaran 2021 tentang Pengolaan Sampah di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (14/6/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Perumahan Rakyat , H Abdul Rasyid, dan Dinas Lingkungan Hidup, Hj Aryani Tajuddin.

Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib mengatakan terkait Perda Pengelolaan saat sudah ditetapkan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Sidrap, khususnya di Kecamatan Maritengngae mematuhi dan mendisiplinkan diri terkait dengan Sampah.

“Kini Pemerintah Kabupaten Sidrap sudah menyiapkan tempat sampah di beberapa titik yang ada dilingkungan kita masing-masing. Sisa bagaimana kesadaran kita untuk menjaga kebersihan lingkungan kita,” kata politisi Nasdem itu.

Selain itu, untuk mengurangi dampak sampah, masyarakat juga bisa melakukan Pengelolaan Sampah, dan menjadikan sebagai usaha yang punya nilai ekonomis.

Sarana dan Pengelolaan Sampah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Perumahan Rakyat, H Abdul Rasyid yang hadir sebagai narasumber mengatakan,  peraturan perundangan-undangan tahun anggaran 2021 tentang Pengelolaan Sampah merupakan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah.

Secara umum, kata Abd Rasyid, Perda terkait pengelolaan sampah ini akan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta meningkatkan peran  masyarakat sebagai pelaku usaha dalam mengurangi menangani yang berwawasan lingkungan.

Hal sama dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hj Aryani yang juga hadir sebagai narasumber. Ia engatakan saat ini perkembangan pembangunan kabupaten Sidrap meningkat pesat, sehingga harus diikuti kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

“Bagaimanapun cantiknya, pembangunan kabupaten Sidrap, namun jika pengolaan sampah tidak baik, daerah kita akan tetap kelihatan kumuh,” ungkap Hj Aryani.

Menurut Hj Aryani, pengelolaan sampah ini sangat penting, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan. Sebab, jika sampai dibiarkan berserakan, otomatis kesehatan ikut terganggu.

Hj Aryani menambahkan, dalam pengelolaan sampah, ada dua hal yang harus diperhatikan yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Termasuk proses daur ulang sampah dan ini juga bisa membantu ekonomi masyarakat. Sampah bisa didaur ulang sebagai bagian dari usaha sesuai kebijakan dan strategis Pengolaan sampah daerah.

“Ini bisa dijadikan sebagai upaya memanfaatkan sampah untuk menghasilkan produk dan energi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan,” tutupnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.