Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Ajatappareng · 7 Sep 2022 11:08 WITA ·

Harga BBM Naik, Gabah dan Telur Justru Turun


 Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas Perbesar

Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada sejumlah sektor, namun tidak bagi sektor pertanian dan peternakan, bahkan saat BBM naik Petani dan Peternak di Kabupaten Sidrap justru mengeluh sebab harga telur dan gabah justru turun.

Hal itu di ungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H.Bahrul Appas, saat dihubungi, Rabu malam (7/9/2022).

Legislator Partai NasDem tersebut menyayangkan kondisi itu, karena merugikan para petani dan peternak. Menurutnya, dengan kondisi BBM yang naik, petani dan peternak seharusnya memperoleh harga yang pantas, apalagi sekarang musim panen padi.

“Misalnya petani, sekarang kan musim panen, harga gabah seharusnya naik, tapi justru turun, pada musim tanam kemarin saat harga BBM belum naik, para petani kita sudah mengeluhkan tingginya biaya proses produksi, apalagi dengan kondisi BBM yang saat ini naik, petani kita akan jauh dari kata sejahtera,” katanya dengan nada kecewa.

Saat ini harga gabah Rp 4.600 dari harga sebelumnya Rp.4.800.

Anggota DPRD Fraksi NasDem tersebut juga menyampaikan kondisi yang sama dialami peternak telur ayam ras yang harganya turun sejak tiga hari yang lalu, saat ini harga telur Rp 46.000, dari harga sebelumnya Rp. 50.000 – 51.000/rak,  turun sekitar Rp. 4.000 – 5.000 rupiah per raknya.

“Dengan kondisi kenaikan BBM ini tentu peternak petelur akan menjerit, ya, karena biaya produksinya semakin tinggi, mulai dari pakan, obat-obatan, distribusi segala macam akan naik,” ungkapnya.

Karena itu, Anggota Komisi II DPRD Sidrap ini meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam dan membantu para peternak dan petani yang mengalami kondisi sulit tersebut, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (asp)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Harla Pancasila di Pinrang Berlangsung Khidmat

1 Juni 2023 - 14:34 WITA

Ketua Bawaslu Sidrap Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 - 14:30 WITA

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dandim 1420 Sidrap Pimpin Upacara

1 Juni 2023 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.