AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Peraturan Daerah kota parepare no. 9 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok diharapkan berjalan dengan efektif sesuai dengan sanksi tegasnya.
Hal tersebut diungkapkan Salah satu Anggota DPRD Parepare, Hj musdalifa pawe, saat memberikan materi pada talkshow bahaya rokok yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, di Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Parepare (17/10/2018).
Musdalifah menegaskan, Perlunya kerjasama yang baik untuk meng-efektifkan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Parepare.
” Jadi kita ini perlu efektifkan Perda tersebut, supaya membantu Pemerintah agar menekan jumlah perokok,”kata Musdalifah.
Dalam penegakan Perda KTR tersebut, perlu adanya ketegasan dan kesadaran untuk diberlakukan.
“Sanksi yang diatur dalam perda itu, harus betul-betul diberlakukan. Tidak memandang bulu, baik dari kalangan anak di bawah umur maupun Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMN,” tegasnya.
Musdalifah menambahkan, ditetapkannya Kawasan Tanpa Rokok, merupakan kewajiban Pemerintah untuk melindungi hak-hak genreasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungannya. (ant/ajp)