Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Nasional · 7 Agu 2020 23:27 WITA ·

Hore, Gaji 13 PNS Cair Pekan Depan


 Hore, Gaji 13 PNS Cair Pekan Depan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji 13 PNS tahun 2020 mulai Senin (10/8) atau awal pekan depan.

Pencairan dilakukan usai terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

“Senin cair,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dilansir detikcom, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Proses pencairan masih menunggu aturan turunan dalam hal ini peraturan menteri keuangan (PMK). Atmaji mengatakan, PMK tersebut sudah disiapkan

“Turunannya PMK sudah disiapkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Berdasarkan beleid itu, besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Pemberian gaji 13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji PNS tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun. (spa)

Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.