Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Ajatappareng · 17 Feb 2021 21:29 WITA ·

HUT ke-61, SKPD se-Parepare Bagi-bagi Sembako


 HUT ke-61, SKPD se-Parepare Bagi-bagi Sembako Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Parepare ke 61 tahun, Rabu, (17/2/2021), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar aksi sosial.

Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai koordinator pembagian sembako, bagi-bagi sembako ini untuk semua anak panti asuhan dan pesantren di se kota Parepare.

Plt Kadis Kesehatan Rachmawati Natsir,  Skm, M.Kes (MARS), mengatakan pembagian sembako ini dari sumbangan dari seluruh SKPD se kota Parepare, paket 243 terdiri beras, gula dan teh adapun itu sumbangan yang lain yakni indomie 70 dos,  beras 5 KG,  14 zak, beras 25 KG, 2 zak,  dan minyak goreng sebanyak 7 liter.

“Ini untuk berbagi  ke anak panti asuhan se kota Parepare dan pesantren. Semua ini dalam rangka HUT kota Parepare ke 61 tahun. Ini semua intruksi langsung dari bapak Wali Kota Parepare, Dr. H. M. Taufan Pawe, SH, MH. Kami langsung. Menindak lanjuti apa yang telah disampaikan bapak Wali Kota,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Pembagian sembako, dikhususkan bagi warga yang menjadi pasien Covid 19, dan sedang melakukan isolasi mandiri, warga  yang tidak mampu, kelompok rentan tidak mampu dan masyarakat tidak mampu lainnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.