Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Fokus · 10 Apr 2021 13:21 WITA ·

Ibrahim Suanda Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020


 Ibrahim Suanda Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, yang digelar Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suanda berlangsung tertib aman dan tentram dengan dengan penjagaan oleh Satpol Parepare, di Hotel Grand Kartika kota Parepare, Sabtu, (10/4/2021).

Acara itu menghadirkan Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil, kota Parepare , Adi Hidayah Saputra, S, STP, sebagai narasumber dan Moderator Ir Abdul Muin.

Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suanda, menjelaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, adalah azas yang mendasari penyelenggaraan administrasi kependudukan, yakni kepentingan Umum, kepastian hujum, kesamaan hak, keseimbagan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, pressman perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, stelsel aktif, domisili, peristiwa, fasilitas dan perlakuaan luas bagi kelompok rentan, ketepatan Wahyu, kecepatan,  kemudahan, dan keterjangkauan dan tanpa biaya.

Selain itu, kata Ibe, panggilan akrabnya,
penyelenggaraan administarasi kependudukan dan pencatatan sipil yakni, memberikan kepastian hukum, penyelenggaraan penerbitan dokumen administarasi kependudukan dan pencatatan sipil dan memberikan perlindungan kerahasian biodata penduduk dalam penyelenggaraan Administarasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ini untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administarasi kependudukan dan pencatatan sipil dan memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.