Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 15 Mei 2018 15:26 WITA ·

Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas


 Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pejabat Negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, setiap anggota diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut turut serta saat berkampanye.

Ini diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Wali Kota,Wakil Wali Kota. Selasa,(15/5/2018).

Dalam Pasal 63 Ayat 3 Poin A, Pejabat negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Unsur Pimpinan DPRD sendiri ditunjang dengan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan fasilitas dari jabatannya.

Dalam hal tersebut Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, anggota DPRD yang ikut kampanye seluruhnya sudah mengajukan cuti seperti Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam dan sejumlah unsur anggota seperti Heri Ahmadi.

“Semua hampir mengajukan cuti bagi aktif ikut kampanye yah,” jelas Nahdiyah. (uky/ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.