Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Februari 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Nasional

Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:45
Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8 kegiatan masyarakat yang terkena kebijakan pembatasan kegiatan yang akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021.

“Pemerintah melihat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang tentunya diharapkan penularan virus Covid-19 ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021) seperti dikutip dari laman beritasatu.com.

26 Feb 2021, 6:28 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,322,866 Konfirmasi Positif
35,786 Meninggal Dunia
1,128,672 Pasien Sembuh

Ia merincikan 8 kegiatan yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga

Kopkar Tirta Bersahaja PDAM Gelar RAT

Pasien Covid-19 Sembuh di Sidrap Capai 83 Persen

Kedua, kegiatan belajar-mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

IKLAN

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

IKLAN

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan kedelapan, kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Sebelumnya, Airlangga juga telah memaparkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut. Diantaranya, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14,2 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. (ftr)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
‘Tepi Sawah’, Tongkrongan Baru bagi Pecinta Kuliner di Sidrap

'Tepi Sawah', Tongkrongan Baru bagi Pecinta Kuliner di Sidrap

Pasien Covid 19 Meninggal, Dinkes Parepare Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes

Pasien Covid 19 Meninggal, Dinkes Parepare Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes

Terlibat Jaringan Terorisme, Warga Enrekang Ditangkap Densus 88

Terlibat Jaringan Terorisme, Warga Enrekang Ditangkap Densus 88

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online


Diterbitkan:
PT Permata Siber Media
Jl Jend. Sudirman No.225 A
Pangkajene Sidenreng Rappang,
Pos: 91611, Telp: 085241448575
berita@ajatappareng.online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.