Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Nasional · 7 Jan 2021 11:45 WITA ·

Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan


 Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan Perbesar

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8 kegiatan masyarakat yang terkena kebijakan pembatasan kegiatan yang akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021.

“Pemerintah melihat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang tentunya diharapkan penularan virus Covid-19 ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021) seperti dikutip dari laman beritasatu.com.

Ia merincikan 8 kegiatan yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar-mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan kedelapan, kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Sebelumnya, Airlangga juga telah memaparkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut. Diantaranya, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14,2 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. (ftr)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.