Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Ajatappareng · 24 Jul 2018 07:00 WITA ·

Ini Perjalanan Karir Jasmin Simanullang selama Menjabat Kejari Sidrap


 Ini Perjalanan Karir Jasmin Simanullang selama Menjabat Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Syukuran peringatan hari bhakti Adhyaksa ke 54 dirangkaikan malam ramah tamah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Jasmin Simanulang, Senin malam, (23/7/2018)

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Jasmin Simanulang akan pindah tugas sebagai Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Serah terima jabatan akan dilakukan pada 8 Agustus 2018. Nantinya Kepala Kejari Sidrap akan di isi oleh Jasmaniar dari jabatan lamanya Kepala Kejari Kuala Pembuang, Kalimantan Selatan.

Jasmin ceritakan tepat tanggal 4 Februari 2015 dilantik sebagai Kepala Kejari dan tepat tanggal 8 Agustus 2018 memegang jabatan baru Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dengan demikian Jabatan tersebut diemban Bapak Jasmin Simanullang, SH, MH selama 3 Tahun 6 Bulan 4 Hari.

Dalam kurun waktu tersebut, Jasmin Simanullang telah berhasil menjalankan tugas-tugas kedinasan khususnya dalam penegakan hukum tanpa hambatan dan kendala.

Disamping tugas sebagai Penegak Hukum, Bapak Jasmin Simanullang, juga telah berhasil menjalankan tugas-tugas lain dalam bidang Intelijen dan Datun. Keberhasilan itu juga karena adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Keberhasilan tugas-tugas tersebut juga tidak terlepas dari peranan Pers yang begitu besar, Pers telah memberitakan tentang kinerja kejari Sidrap dengan berita-berita yang obyektif dan berimbang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Keberhasilan tersebut tidak diperoleh atas usaha sendiri melainkan adanya dukungan atau kerja sama yang baik dari Instansi terkait, yaitu Pengadilan Negeri, Polres dan Rutan Klas IIB Sidrap. Kerja sama tersebut dilandasi saling menghargai wewenang masing-masing. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 231 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.