Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Politik · 13 Feb 2019 13:16 WITA ·

Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik


 Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.

Salah satu imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat.

Setiap Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan di Pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Polri Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi pelaksana dan tim Kampanye pemilu akan di Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

“Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. (*/asp)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.