Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Terkini · 19 Mei 2020 11:54 WITA ·

ISNU Sidrap juga Minta Edaran Bupati Soal Shalat Ied Dikaji Ulang


 ISNU Sidrap juga Minta Edaran Bupati Soal Shalat Ied Dikaji Ulang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Surat Edaran Bupati Sidrap yang membolehkan Shalat IEd di masjid ditengah upaya Pemerintah melawan Pandemi Covid 19 kembali disanggah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau ISNU.

Ketua ISNU Sidrap, Ismail Mas’masa melalui telpon, (19/5/2020) menilai kebijakan dalam Surat Edaran itu memang perlu dikaji ulang.

“Saya kira apa yang telah Bupati keluarkan melalui Surat Edaran itu, perlu dikaji ulang. Bagaimana tidak, kebijakan itu sepertinya bertentangan dengan upaya Pemerintah melalui Gugus Tugas dalam melawan Covid19,” kata Ismail.

Ia meminta, hal ini dikaji ulang demi kebaikan semua, sebab banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan.

Selaku Pengurus ISNU juga berharap, dengan banyaknya sorotan yang berhembus, DPRD Sidrap bisa mengagendakan Rapat Dengar Pendapat terkait kebijakan itu.

“Kita semua berharap wabah covid 19 ini cepat berlalu dan kehidupan normal kembali, termasuk prosesi Ibadah yang mungkin kita rindukan bersama, maka untuk itu perlu kerja sama dan satu visi antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.