Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 23 Mar 2021 10:20 WITA ·

ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang


 ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG – Aktivis anti korupsi dari Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi kantor Bupati Pinrang.

Koordinator ITCW, Jasmir Laintang mengungkapkan, rehab kantor Bupati Pinrang yang telah menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar lebih, dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan rehab kantor Bupati.

“Kita minta kasus itu jadi atensi Kejaksaan. Jangan ada timbul kesan di tengah masyarakat aparat masuk angin,” ucap Jasmir, Senin (22/3/2021).

Dia mengatakan, seharusnya Kejari sudah turun melakukan penyelidikan atas indikasi menyimpang pada proyek tersebut.

“Kami minta Kejaksaan segera turun melakukan penyelidikan mendalam karena rehab kantor bupati ini sudah lewat masa penganggarannya,” kata dia.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan rehab kantor Bupati tersebut. Dia menduga ada indikasi duplikasi anggaran dalam satu objek pekerjaan.

“Tapi sekali lagi pembuktiannya di penegak hukum. Kita sudah lakukan investigasi,” jelasnya.

Rehab Kantor Bupati Pinrang terdiri dari rehab plafon dan atap sebesar Rp 700 juta lebih, rehab ruangan bupati dan sekda Rp 950 juta serta beberapa item anggaran ainnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Apriyanto mengakui bahwa pihaknya telah turun melakukan penyelidikan.

“Kita masih melakukan puldata saja. Saat ini kan masih ranah APIP/BPK utk lakukan audit reguler. Biar lah mereka bekerja dahulu namun apabila nanti ada terdapat indikasi pidana baru itu ranah APH,” tulis Tomy melalui pesan singkat kepada media. (sp)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.