Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 23 Mar 2021 10:20 WITA ·

ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang


 ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG – Aktivis anti korupsi dari Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi kantor Bupati Pinrang.

Koordinator ITCW, Jasmir Laintang mengungkapkan, rehab kantor Bupati Pinrang yang telah menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar lebih, dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan rehab kantor Bupati.

“Kita minta kasus itu jadi atensi Kejaksaan. Jangan ada timbul kesan di tengah masyarakat aparat masuk angin,” ucap Jasmir, Senin (22/3/2021).

Dia mengatakan, seharusnya Kejari sudah turun melakukan penyelidikan atas indikasi menyimpang pada proyek tersebut.

“Kami minta Kejaksaan segera turun melakukan penyelidikan mendalam karena rehab kantor bupati ini sudah lewat masa penganggarannya,” kata dia.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan rehab kantor Bupati tersebut. Dia menduga ada indikasi duplikasi anggaran dalam satu objek pekerjaan.

“Tapi sekali lagi pembuktiannya di penegak hukum. Kita sudah lakukan investigasi,” jelasnya.

Rehab Kantor Bupati Pinrang terdiri dari rehab plafon dan atap sebesar Rp 700 juta lebih, rehab ruangan bupati dan sekda Rp 950 juta serta beberapa item anggaran ainnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Apriyanto mengakui bahwa pihaknya telah turun melakukan penyelidikan.

“Kita masih melakukan puldata saja. Saat ini kan masih ranah APIP/BPK utk lakukan audit reguler. Biar lah mereka bekerja dahulu namun apabila nanti ada terdapat indikasi pidana baru itu ranah APH,” tulis Tomy melalui pesan singkat kepada media. (sp)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.