Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Edukasi · 25 Nov 2020 16:34 WITA ·

Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka


 Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait perencanaan Proses Pembelajaran tatap muka dimasa Pandemi Covid-19 untuk Tahun Depan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, masih menunggu Surat Keputusan (SK) bersama dari Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Mendagri dan Kementerian Agama.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Dr H Basrah saat, Rabu (25/11/2020) mengatakan Perencanaan Pembelajaran tatap muka ini sudah disosialisasikan di sekolah-sekolah.

Pembelajaran tatap muka ini sebenarnya sudah dilakukan namun tergantung dari sekolah masing-masing terutama pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam Perencanaan Pembelajaran tatap muka kedepan harus diutamakan protokol Kesehatan seperti menerapkan 3M, yakni wajib memakai ma‎sker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan.

Penerapan 3M wajib dilakukan untuk pada saat pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dilakukan oleh sekolah masing-masing.

Pembelajaran tatap muka untuk tahun depan harus ada ijin dari Kepala Kepala, surat Izin Orang Tua melalui Komite Sekolah, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Satgas Covid-19.

Jika ijin ini disetujui, Insya Allah Pembelajaran tatap muka akan diterapkan pada Bulan Januari 2021 mendatang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sidrap, H Ishak Kenre menjelaskan bahwa untuk menerapkan Pembelajaran atau Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka.

Ada 6 Poin penting yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu Kemudahan Akses Air Bersih dak Jamban, Fasilitas Kesehatan, Khususnya Sarana CTPS, Menerapkan Wajib Masker, Termo Gun Jaga Jarak Aman, Info Pemetaan dan Komorbid, Persetujuan Komite Sekolah dan orang tua.

“Jika 6 poin ini penuhi maka sekolah layak sudah untuk penerapan Pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Kampoeng Inggris Sidrap Sukses di Gelar Di UPT SMKN 3 Sidrap

26 Desember 2023 - 21:04 WITA

Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar

28 November 2023 - 10:24 WITA

Siswa SDN 10 Benteng Gelar Aksi Peduli untuk Rakyat Palestina

3 November 2023 - 13:30 WITA

Panitia Liga Pelajar Permantap Agenda Jelang 8 Besar

10 Oktober 2023 - 12:23 WITA

Polres Pinrang Raih Juara 1 Lomba Pocil Polda Sulsel

14 September 2023 - 22:17 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.