AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Satpol PP dan Damkar telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha makanan dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak beraktifitas seperti pada bulan lainnya.
Hal ini semata-mata guna menghormati Umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan serta menjaga keharmonisan antar ummat beragama,” ucap Kepada Seksi Operasional, Satpol PP Sidrap, Hamzah, Sabtu malam (12/5/2018).
Dijelaskan Hamzah, sambil patroli, kita juga Layangkan surat imbauan kepada pemilik usaha terutama Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pengusaha rumah makan, tempat hiburan, kafe, serta tempat-tempat yang disinyalir terlarang dan menimbulkan syahwat.
Hal ini dilakukan untuk menjaga toleransi tersebut kita himbau masyarakat umum, baik itu pengusaha kafe, rumah makan, restoran yang menjual sarapan pagi, agar tidak melaksanakan aktifitas layaknya seperti bulan lain,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Hamzah, jika pemilik usaha masih mengabaikan imbauan itu, maka pihaknya akan diambil langkah penertiban. (asp/ajp)