Menu

Mode Gelap
Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

Ajatappareng · 17 Jun 2021 19:28 WITA ·

Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI


 Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Enrekang Darmiati Siampa, S. Pd, M. Pd mensosialisasikan aturan penggunaan batik KORPRI. Hal itu terpantau pada apel Disdalduk-KB pada, Kamis, (17/6/2021).

Pada kesempatan itu, Darmiati Siampa menyampaikan kepada staf tentang Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor : 060/1163/Setda/2021 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor : 35 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Kab.Enrekang tanggal 11 Juni 2021, maka ditegaskan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan saat : a. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, b. Tanggal 17 setiap bulan, c. Upacara hari besar nasional dan
d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik.

Selain itu seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan dengan celana / rok wanita biru tua. Apa bila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur nasional, hari Sabtu atau Minggu maka pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada hari berikutnya.

Pertama kalinya penggunaan seragam batik serentak Korps pegawai Republik Indonesia dimasa pandemi COVID-19 lingkup Disdalduk-KB Enrekang, pelaksanaan apel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (rls)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik

29 Maret 2024 - 23:48 WITA

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.