Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 17 Jun 2021 19:28 WITA ·

Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI


 Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Enrekang Darmiati Siampa, S. Pd, M. Pd mensosialisasikan aturan penggunaan batik KORPRI. Hal itu terpantau pada apel Disdalduk-KB pada, Kamis, (17/6/2021).

Pada kesempatan itu, Darmiati Siampa menyampaikan kepada staf tentang Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor : 060/1163/Setda/2021 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor : 35 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Kab.Enrekang tanggal 11 Juni 2021, maka ditegaskan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan saat : a. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, b. Tanggal 17 setiap bulan, c. Upacara hari besar nasional dan
d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik.

Selain itu seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan dengan celana / rok wanita biru tua. Apa bila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur nasional, hari Sabtu atau Minggu maka pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada hari berikutnya.

Pertama kalinya penggunaan seragam batik serentak Korps pegawai Republik Indonesia dimasa pandemi COVID-19 lingkup Disdalduk-KB Enrekang, pelaksanaan apel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (rls)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.