Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 25 Jun 2018 17:57 WITA ·

Kapolres Tempatkan 1 Platon Brimob di Daerah Terpencil Sidrap


 Kapolres Tempatkan 1 Platon Brimob di Daerah Terpencil Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di daerah-daerah yang rawan di Sidrap.

Kapolres AKBP, Ade Indrawan, memetakan wilayah kecamatan yang wajib dijaga ketat aparat keamanan.

Di Sidrap, ada tiga desa terpencil di kecamatan Pitu Riase yang dianggap rawan berpotensi terjadinya pelanggaran Pilkada yakni Desa Dengeng-dengeng, Belawae dan Buntubuangin.

“Saya sudah tugaskan 1 regu platon Brimob berjaga ditiga desa itu. Fan itu wilayah rawan karena perbatasan tiga kabupaten yakni Luwu-Wajo-Enrekang,” ungkap AKBP Ade Indrawan, dikantornya, Senin (25/6/2018).

Kapolres berharap, penempatan personil Brimob diwilayah itu, setidaknya bisa meminimalisir tindakan yang bisa menganggu proses pemungutan suara dalam Pilkada serentak ini.

“Sengaja kita tempatkan anggota, setidaknya bisa memberikan pengaruh bagi warga yang berbuat pelanggaran,” ucapnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.