Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 22 Jul 2021 13:16 WITA ·

Kecam Pengeroyokan Konsultan, LSM Lipan: Harus Diproses Hukum


 Ketua LSM Lipan Sidrap, Hj Suharty Muhammadiyah Perbesar

Ketua LSM Lipan Sidrap, Hj Suharty Muhammadiyah

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Sidrap mengecam adanya dugaan pengeroyokan terhadap Rizal Hamid, seorang konsultan yang terjadi di Kantor Bupati Sidrap, Rabu (21/7/2021).

Ketua DPD Lipan Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah mengatakan, aksi kekerasan yang terjadi terkait tender pengadaan barang dan jasa itu, jelas melanggar hukum dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan jasa.

Menurut Hj Suarti, pasca dugaan penganiyaaan anggota INKINDO menghubungi LSM Lipan Sidrap via telepon untuk ikut mendampingi dan menangani dugaan penganiyaan tersebut.

Hj Suharti juga mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab ini telah mencoreng muka orang Sidrap.

“Dalam aturan dan hukum yang berlaku, akan banyak Pasal yang dikenakan, karena adanya kepentingan seseorang dalam lelang tersebut,” kata Hj Suharti.

Ia menyesalkan adanya aksi kekerasan dalam proses tender di Sidrap. Apalagi, sekarang sudah tender dan lelang terbuka.

“Pengusaha, baik rekanan maupun konsultan dari mana saja kan boleh ikut. Karena memang lelang secara terbuka. Marilah, kita belajar jadi tuan rumah yang baik di kampung sendiri. Ingat, rejeki itu Allah sudah atur semua, rejeki tidak ada yang bisa tertukar,” ujarnya.

Diundang Pokja ULP

Terkait dugaan penganiyaaan ini, Haji Suharty  menjelaskan bahwa pihak INKINDO dan Rizal Hamid telah melaporkan kejadian ini, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/204/VII/2021/SPKT/POLDA SULSEL pada Rabu (21/7/2021) malam, yang ditandatangani Kepala Siaga SPKT III Bripka Jauhary PR. Yaitu, perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam percakapan via Whatsapps dengan Rizal Hamid dugaan penganiayaan ini dialami saat datang menghadiri undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya terhadap seleksi paket Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Penunjang SMP.

Undangan itu diberikan Oleh POKJA ULP  Sidrap dan dan Rizal diminta harus datang ke Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap yang terletak di lantai III Kantor Bupati Sidrap.

“Saat hendak naik ke lantai III itulah, Rizal Hamid dicegat beberapa orang yang dia tak kenal, salah satu diantara mereka meminta agar Rizal tidak usah menghadiri undangan tersebut (undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya terhadap seleksi paket),” kata Hj Arty.

Namun, karena Rizal Hamid harus menghadiri undangan tersebut, dan tetap ingin naik ke lantai III, tapi tiba-tiba ada beberapa orang yang memegang tangan dan memukul serta menendang Rizal.

Menurut pengakuan korban, Rizal Hamid, kurang lebih sepuluh orang yang melakukan penganiayaan dan pemukulan.

Rizal Hamid mengaku, tetap ingin menghadiri undangan itu, walau dicegat di tangga naik demi menjaga nama baik perusahaannya.

“Kalau saya tidak hadiri undangan ini, maka perusahaan kami akan di-black list, ini bisa merusak nama baik perusahaan kami,” jelasnya.

Upayanya ingin menghadiri undangan itu pun dilakukan dengan meminta pengawalan pengamanan dengan melapor ke Pos Pengamanan dalam hal ini, Petugas Satpol PP Kantor Bupati Sidrap.

“Saya minta petugas Satpol PP mengawal saya namun pihaknya malah bilang bukan kewenangannya,” kata Rizal.

Usai melakukan negosiasi bersama petugas Satpol PP salah seorang mendatang dan memaksa kami pulang.

“Setelah saya pulang  masih ada juga yang mengejar saya sambil berteriak tidak perlu kamu cari makan di sini, silahkan di tempat lain sambil memukul-mukul mobil saya,” kata Rizal.

Dengan adanya kejadian undangan klarifikasi dan negosiasi, yang ditelah ditentukan POKJA ULP Sidrap akhirnya Batal. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 496 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.