Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 8 Mar 2023 17:24 WITA ·

Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue


 Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap gelar penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa,, (7/3/2023).

Acara yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melibatkan tiga pemateri diantaranya Plh. Kasi Intel Kejari Sidrap, Abdurrahim, SH, Kepala Subseksi B Bidang Intelejen, A.M. Siryan, SH, dan Bayu Aulia Rachman, S.H. Kepala Subseksi A Bidang Intelijen.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 56 siswa dari kelas VII hingga IX dan dibuka langsung oleh Kepala SMPN 4 Dua Pitue, Nur Asking M S.Pd.

Dalam sambutannya, dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Sidrap yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik.

“Jadi saya harap kepada seluruh peserta didik menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh pemateri dari kejaksaan Sidrap,” ucapnya.

Kajari Sidrap, Hasnadirah, S.H.M.H mengatakan, ada beberapa materi yang disampaikan dalam acara tersebut diantaranya mengenalkan Kejaksaan sebagai lembaga Negara di bidang penegakan hukum.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 sebagai mana telah dirubah Undang-Undang R.I No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian sebagai bagian dari upaya mendekatkan Kejaksaan dengan Lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Ada juga materi tentang bahaya narkotika dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kemudian materi tentang bijak dalam menggunakan Media Sosial dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara itu, dalam proses pemaparan pemateri ada 4 peserta didik yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri yang kemudian diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler.

Kemudian diakhir kegiatan pada sesi tanya jawab ada 6 siswa-siswi yang bertanya dan masing-masing diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023. (asp)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang

2 November 2024 - 15:03 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Blusukan di Tengah Hujan, Syaharuddin Alrief Kumpulkan Dukungan di Sipodeceng

1 November 2024 - 19:22 WITA

Kepala BAPENDA Enrekang Diduga Langgar Netralitas ASN

1 November 2024 - 19:06 WITA

RMSXTeam Berbagi Kunjungi Korban Puting Beliung di Wala dan Kanie

1 November 2024 - 17:20 WITA

Puluhan Tiang Listrik Roboh di Sidrap, PLN UP3 Pare-Pare Lakukan Perbaikan

31 Oktober 2024 - 19:50 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.