Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 8 Mar 2023 17:24 WITA ·

Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue


 Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap gelar penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa,, (7/3/2023).

Acara yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melibatkan tiga pemateri diantaranya Plh. Kasi Intel Kejari Sidrap, Abdurrahim, SH, Kepala Subseksi B Bidang Intelejen, A.M. Siryan, SH, dan Bayu Aulia Rachman, S.H. Kepala Subseksi A Bidang Intelijen.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 56 siswa dari kelas VII hingga IX dan dibuka langsung oleh Kepala SMPN 4 Dua Pitue, Nur Asking M S.Pd.

Dalam sambutannya, dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Sidrap yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik.

“Jadi saya harap kepada seluruh peserta didik menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh pemateri dari kejaksaan Sidrap,” ucapnya.

Kajari Sidrap, Hasnadirah, S.H.M.H mengatakan, ada beberapa materi yang disampaikan dalam acara tersebut diantaranya mengenalkan Kejaksaan sebagai lembaga Negara di bidang penegakan hukum.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 sebagai mana telah dirubah Undang-Undang R.I No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian sebagai bagian dari upaya mendekatkan Kejaksaan dengan Lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Ada juga materi tentang bahaya narkotika dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kemudian materi tentang bijak dalam menggunakan Media Sosial dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara itu, dalam proses pemaparan pemateri ada 4 peserta didik yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri yang kemudian diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler.

Kemudian diakhir kegiatan pada sesi tanya jawab ada 6 siswa-siswi yang bertanya dan masing-masing diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023. (asp)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.