Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 21 Apr 2021 13:53 WITA ·

Khusus Pengantin Baru, Dukcapil Berikan ‘Service’ Cepat dan Gratis


 Khusus Pengantin Baru, Dukcapil Berikan ‘Service’ Cepat dan Gratis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk meningkatkan layanan sekaligus mempercepat dalam membarui data kependudukan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Sidrap, membuat inovasi dengan bekerjasama Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap tentang Pencatatan Kependudukan dan Pernikahan.

Plt Kadis Dukcapil, Andi Faisal Ranggong, Rabu (21/4/2021), mengatakan pelayanan atau ‘service’ yang dimaksud adalah, calon pengantin atau pengantin baru di Sidrap tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus pergantian status Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, karena saat mendaftarkan diri ke KUA untuk menikah, maka sekaligus juga akan mendapat pelayanan pembuatan KTP dan KK.

“Nantinya kedua mempelai akan mendapat 3 kartu sekaligus yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terupdate,” beber Andi Faisal Ranggong.

Andi Faisal Ranggong menjelaskan MoU dilakukan, Selasa (21/1/2021) kemarin di aula Kantor Kemenag Sidrap.

Inovasi tersebut muncul saat Kemenag datang ke kantor Capil untuk berkoordinasi tentang verifikasi data KTP Calon Pengantin untuk penerbitan buku nikah.

“Karena koordinasi yang baik, maka kami menghadirkan inovasi terbaru yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pembuatan KTP dan KK tersebut juga tidak dipungut biaya atau gratis kerena semata-mata untuk memudahkan layanan, agar update data kependudukan lebih cepat,” ujarnya.

Tujuan lain, lanjutnya, juga agar tidak ada penyalahgunaan status, karena biasanya setelah menikah pengantin baru tidak langsung mengurus perubahan status KTP maupun KKnya.

“Catatannya, sepanjang persyaratan dokumen kependudukan dipenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman mengapresiasi kesigapan yang dilakukan Kemenag dengan Dukcapil, meski pertemuan hanya berlangsung dua kali namun perjanjian kerjasama dapat cepat terealisasi.

Kakan Kemenag menginginkan kedepan inovasi seperti ini dapat terus tercipta utamanya dilingkup Kemenag Sidrap, dia juga meminta Kepala KUA agar terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil dalam rangka teknis selanjutnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.