AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP,– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sidrap bersama beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), melakukan audiens dengan DPRD Sidrap, Jumat, (03/01/2020).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan Sidrap sebagai Kabupaten Layak Pemuda tahun 2020.
Ketua KNPI Sidrap, Jabbar menjelaskan kepada DPRD bahwa penduduk usia produktif di kabupaten Sidrap dari tahun ke tahun mengalami peningkatan bahkan hampir setengah dari jumlah jiwa penduduk Sidrap.
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidrap 2018, penduduk Kabupaten Sidrap pada akhir tahun 2017 tercatat sebanyak 296.125 jiwa, secara terinci menurut jenis kelamin masing-masing 145.003 jiwa laki-laki dan 151.122 jiwa perempuan.
Lanjutnya, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkenas) 2017, jumlah penduduk usia kerja di kabupaten Sidrap sebanyak 217.659 jiwa.
Jabbar juga mengatakan bahwa jumlah penduduk usia muda (15-34 tahun) memilliki jumlah yang tidak kecil yaitu sebesar 107.024 jiwa atau sebesar 49 %, dari total jumlah penduduk usia kerja Kabupaten Sidrap.
“Data ini menunjukan bahwa pemuda Kabupaten Sidrap merupakan kelompok masyarakat yang memiliki potensi besar jika dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, maka diperlukan sebuah payung hukum dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan, pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan di Kabupaten Sidrap.
Sementara itu, wakil ketua Komisi Hukum dan HAM KNPI Sidrap, Bung Ethar menambahkan, pihaknya sebelum datang audiens ke DPRD telah melakukan kajian tentang kelayakan Sidrap menjadi kabupaten pemuda.
Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan merespon positif usulan ini.
“Kita berharap ke depan bagaimana pemuda bisa punya kegiatan positif sampai ke tingkat desa/kelurahan,” katanya.
Dalam pertemuan itu disepakati, ranperda ini akan di dorong dikomunikasikan secepatnya dengan pemerintah daerah, dan diprioritaskan masuk dalam program perencanaan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2020. (*/rls)