Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 14 Apr 2021 04:50 WITA ·

KPSDM Enrekang Sosialisasikan Perbup TPP PNS


 KPSDM Enrekang Sosialisasikan Perbup TPP PNS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG –Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil telah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Enrekang, di Ruang Aula Bappeda, Selasa, (13/4/2021).

Peraturan Bupati Enrekang memuat tentang tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Perbup itu ada persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Sekertaris Daerah Kabupaten Enrekang H. Baba menyebutkan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemkab Enrekang akan dibayarkan setelah tahapan sosialisasi selesai.

“Ada sekitar 4 ribu ASN yang ditargetkan bisa mendapatkan TPP asalkan bisa memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Mantan Pimpinan Bappeda, menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak akan dilakukan secara rapel tetapi akan dibayarkan berdasarkan laporan kinerja (SKP) bulanan secara berskala akan dilaporkan oleh ASN yang bersangkutan melalui Elektronik absen (e-Absen). “Bagi ASN yang malas dan kinerja buruk jangan harap dapat TPP,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang,DR.H. Baba, SE.MM didampingi oleh Plt Kepala BKPSDM Jumurdin, S.Pd.,M.Pd, Asisten Ekbang Setda Syamsuddin, S.Pt.,M.Si DAN beberapa Pejabat lainya diantaranya Kabag Organisasi Setda, Kabag Protokol Kopim, Sekban Bappeda, Sekban BKPSDM serta diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, Camat dan Staf melalui Daring. (rls)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.