Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Februari 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Legislator PPP Enrekang Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:33
Legislator PPP Enrekang Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Anggota DPRD Enrekang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Enrekang, Karama diduga
menggunakan Ijazah Palsu saat pencalegan.

Bahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu politisi PPP itu, kini sudah dalam tahap proses Hukum di Polres Enrekang.

26 Feb 2021, 5:57 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,322,866 Konfirmasi Positif
35,786 Meninggal Dunia
1,128,672 Pasien Sembuh

“Kasus itu sudah kami tangani. Berkas kami telah kirim ke JPU Kejaksaan Kabupaten Enrekang. Hanya saja, pihak Kejaksaan menganggap berkas kasus dugaan Ijazah palsu pak Karama, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Enrekang itu belum lengkap. Jadi bekas itu kemudian kami lengkapi kembali, baru kami kirim ke JPU kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, Sabtu (27/06/2020).

Baca Juga

Kopkar Tirta Bersahaja PDAM Gelar RAT

Pasien Covid-19 Sembuh di Sidrap Capai 83 Persen

Ijazah Palsu yang dipakai mendaftar oleh Karama, Anggota DPRD Kabupaten Enrekang diduga Palsu dan terlihat ganjal.

IKLAN

Ijazah setara SLTA dengan menggunakan Paket C pada tahun 2007. Sementara Ijazah Karama, setara SLPT atau Paket B diambil pada tahun 2014. Artinya, ada kejanggalan karena lebih dahulu terbit Ijazah Paket C dibanding paket B.

Hal sama diakui Ketua KPU Enrekang, Haslipa. Ia mengatakan, kasus itu memang telah ditangani pihak berwajib.

IKLAN

“Hanya saja, waktu tahapan pemilihan Anggoa DPRD tahun 2019 lalu, kita memverifikasi Caleg sudah sesuai dengan Regulasi. Tahapan itu yang mana dimulai dari proses pendaftaran, pencalonan, membuka tanggapan ke masyarakat. Saat itu kami tidak pernah ada masukan baik lisan tulisan,dari masyarakat dan rekomendasi dari BAWASLU Enrekang,” terang Haslipa.

Haslipa menegaskan, saat Tahapan Pencalegan tahun 2019 lalu, semua tahapan diawasi secara penuh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Enrekang.

Hingga di penetapan suara dan calon terpilih serta penyerahan surat keputusan ke Depdagri melalui Pemerintah daerah juga diawasi penuh.

“Karena sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, maka KPUD menunggu putusan inkrah selanjutnya surat dari DPRD Kabupaten Enrekang,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Enrekang, Hakim mengatakan, pihaknya juga merasa heran jika ada anggotanya menggunakan Ijazah palsu.

Hanya saja, PPP tidak mau berspekulasi soal itu. Ia mengaku, menyerahkan kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu ditanganu ke Pihak yang berwajib.

“ Iya kita dari pihak Partai menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwajib. Nanti jika keputusan sudah Inkrah kita akan bertindak lebih lanjut,” tandas Hakim. (spa)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Terbukti Kepemimpinannya, Solidaritas Perempuan Siap Menangkan DP-Fatma

Terbukti Kepemimpinannya, Solidaritas Perempuan Siap Menangkan DP-Fatma

Hanya di Polres Sidrap, Urus SKCK dapat Hand Sanitizer Gratis

Hanya di Polres Sidrap, Urus SKCK dapat Hand Sanitizer Gratis

Sudah P-21, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap segera Dilimpahkan

Sudah P-21, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap segera Dilimpahkan

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online


Diterbitkan:
PT Permata Siber Media
Jl Jend. Sudirman No.225 A
Pangkajene Sidenreng Rappang,
Pos: 91611, Telp: 085241448575
berita@ajatappareng.online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.