Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Eksklusif · 31 Jan 2021 13:21 WITA ·

Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya…


 Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya… Perbesar

Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Nasruddin Waris tak menampik adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami penunggakan listrik.

Dihubungi Minggu (31/1), Nasruddin mengatakan, sebelumnya memang ada keterlambatan, tapi sudah ada beberapa kantor instansi pemerintah yang sudah melakukan pembayaran, seperti RS Nene Mallomo dan Kantor Sekretariat Daerah.

“Hanya saja, penyegelan tetap kami sayangkan. Karena PLN tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab keterlambatan pembayaran listrik SKPD adalah karena sistem ISPD yang macet. “Kemungkinan, Senin besok dananya kita cairkan melalui sistem manual, karena sistem aplikasi penatausahaan keuangan sampai saat ini, belum lancar,” tukasnya.

Kemudian, dari sekian OPD, bendaharanya terbatas, sehingga mungkin tidak tanggap. “Ya, begini jadinya,” tambahnya.

“Insya Allah, terkait penyegelan ini, kita akan koordinasikan kepada pihal PLN,” tandas Nasruddin.

Intinya, terkait kondisi ini Nasruddun berharap setuap tunggakan pembayaran itu bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik.  Dia menjamin, pemerintah daerah akan membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.

Terkait keterlambatan pembayatan untuk kantor pemerintah, Nasruddin meminta pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu.

Apalagi, ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.