Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 31 Jan 2021 13:21 WITA ·

Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya…


 Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya… Perbesar

Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Nasruddin Waris tak menampik adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami penunggakan listrik.

Dihubungi Minggu (31/1), Nasruddin mengatakan, sebelumnya memang ada keterlambatan, tapi sudah ada beberapa kantor instansi pemerintah yang sudah melakukan pembayaran, seperti RS Nene Mallomo dan Kantor Sekretariat Daerah.

“Hanya saja, penyegelan tetap kami sayangkan. Karena PLN tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab keterlambatan pembayaran listrik SKPD adalah karena sistem ISPD yang macet. “Kemungkinan, Senin besok dananya kita cairkan melalui sistem manual, karena sistem aplikasi penatausahaan keuangan sampai saat ini, belum lancar,” tukasnya.

Kemudian, dari sekian OPD, bendaharanya terbatas, sehingga mungkin tidak tanggap. “Ya, begini jadinya,” tambahnya.

“Insya Allah, terkait penyegelan ini, kita akan koordinasikan kepada pihal PLN,” tandas Nasruddin.

Intinya, terkait kondisi ini Nasruddun berharap setuap tunggakan pembayaran itu bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik.  Dia menjamin, pemerintah daerah akan membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.

Terkait keterlambatan pembayatan untuk kantor pemerintah, Nasruddin meminta pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu.

Apalagi, ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.