Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 31 Jan 2021 13:21 WITA ·

Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya…


 Listrik Beberapa SKPD Pemkab Sidrap Menunggak, Ini Penyebabnya… Perbesar

Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Nasruddin Waris tak menampik adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami penunggakan listrik.

Dihubungi Minggu (31/1), Nasruddin mengatakan, sebelumnya memang ada keterlambatan, tapi sudah ada beberapa kantor instansi pemerintah yang sudah melakukan pembayaran, seperti RS Nene Mallomo dan Kantor Sekretariat Daerah.

“Hanya saja, penyegelan tetap kami sayangkan. Karena PLN tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab keterlambatan pembayaran listrik SKPD adalah karena sistem ISPD yang macet. “Kemungkinan, Senin besok dananya kita cairkan melalui sistem manual, karena sistem aplikasi penatausahaan keuangan sampai saat ini, belum lancar,” tukasnya.

Kemudian, dari sekian OPD, bendaharanya terbatas, sehingga mungkin tidak tanggap. “Ya, begini jadinya,” tambahnya.

“Insya Allah, terkait penyegelan ini, kita akan koordinasikan kepada pihal PLN,” tandas Nasruddin.

Intinya, terkait kondisi ini Nasruddun berharap setuap tunggakan pembayaran itu bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik.  Dia menjamin, pemerintah daerah akan membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.

Terkait keterlambatan pembayatan untuk kantor pemerintah, Nasruddin meminta pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu.

Apalagi, ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.