AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang, terus berupaya memaksimalkan terkait perizinan di Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang, salah satunya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan dengan melalui program Layanan Izin Semakin Cepat (LIPAT).
Kegiatan Layanan Izin Semakin Cepat merupakan program proyek perubahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang dalam rangka Diklat Kepemimpinan Tingkat II angkatan VIII Pusat Kajian Pendidikan dan pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara.
LIPAT merupakan Upaya yang bertujuan untuk mempermudah layanan publik dalam upuya mendorong tumbuh dan kembangnya dunia usaha serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang mudah dan Cepat, Tepat, Murah, Dan Transparan dan Efisien.
Program LIPAT sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang nomor 349/KEP/VIII/ 2018.
Kepala Dinas PM-PTSP Enrekang, Harwan Sawati, mengatakan upaya yang dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan terintegrasi melalui pengambilan Informasi perizinan hingga penyelesaian perizinan.
TimTeknis yang berada dibeberapa instansi terkait yang berkewenangan guna mengeluarkan rekomendasi yang berada dibawah satu atap Dinas PM-PTSP sehingga nantinya dapat memudahkan pemohon pada pelayanan yang mudah dan cepat,” ungkap Harwan Sawati
Upaya lain adalah perizinan mobile, E-Layanan ini dapat melayani sampai ketingkat kecamatan hingga desa, bahkan sampai pada tempat domisili masyarakat yang membutuhkan. (omb/ajp)